"Mayday" Momentum Memanusiakan Buruh Perikanan
Hari Buruh
"Mayday" Momentum
Memanusiakan Buruh Perikanan
Yulvianus Harjono | Agus Mulyadi |
Senin, 30 April 2012 | 20:45 WIB
KOMPAS/HERU
SRI KUMORO
Menjelang Hari Buruh 1 Mei
mendatang, buruh dari sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya menggelar
jalan sehat di sekitar Bundaran Indonesia, Jakarta, Minggu (29/4/2012). Aksi
tersebut merupakan pemanasan untuk aksi yang lebih besar pada Selasa mendatang.
Salah satu isu yang disurakan buruh yaitu penghapusan outsourcing.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday), Koalisi
Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak pemerintah melindungi dan memanusiakan
para buruh, terutama yang bekerja di sektor perikanan.
"Momentum Mayday harus
dijadikan titik pijak bagi pemerintahan SBY-Boediono untuk memanusiakan buruh
perikanan nasional. Jumlah buruh di sektor pengolahan dan pemasaran hasil
perikanan, meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Namun perlakukan
diskriminatif perusahaan kepada mereka masih banyak terjadi," ujar
Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral Kiara, Abdul Halim, dalam siaran persnya,
Senin (30/4/2012).
Kiara mencatat, jumlah buruh
pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meningkat dari tahun ke tahun yaitu
3.791.682 jiwa di 2007 menjadi 6.214.727 di 2011.
Menurut dia, pelanggaran demi
pelanggaran terhadap hak pekerja perikanan, dibiarkan tanpa disertai penegakan
hukum.
"Hal ini misalnya dialami
pekerja dan petambak PT Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT Central
Proteinaprima) di Lampung dan pekerja PT Panca Mitra Multi Perdana di
Situbondo, Jawa Timur. Parahnya, sisa hasil usaha milik petambak plasma di sana
sebesar lebih dari Rp 38 miliar tidak dibayarkan hingga hari ini,"
ujarnya.
Untuk itu, terkait peringatan Mayday,
Kiara mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007
mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun
2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan
terhadap buruh perikanan.
Lalu, mendesak Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi serta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan
praktik-praktik hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak, yang
hanya akan melanggengkan praktek perbudakan tanpa ada hubungan kerja seimbang
antara pekerja dan pengusaha.
Kemudian, mendesak Kapolri
menindaktegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan di
Indonesia, seperti melakukan pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah
kerja, dan membayar upah dibawah standar regional.
Sumber: Kompas.com
Comments
Post a Comment