"Mayday" Momentum Memanusiakan Buruh Perikanan

Hari Buruh
"Mayday" Momentum Memanusiakan Buruh Perikanan
Yulvianus Harjono | Agus Mulyadi | Senin, 30 April 2012 | 20:45 WIB 

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menjelang Hari Buruh 1 Mei mendatang, buruh dari sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya menggelar jalan sehat di sekitar Bundaran Indonesia, Jakarta, Minggu (29/4/2012). Aksi tersebut merupakan pemanasan untuk aksi yang lebih besar pada Selasa mendatang. Salah satu isu yang disurakan buruh yaitu penghapusan outsourcing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak pemerintah melindungi dan memanusiakan para buruh, terutama yang bekerja di sektor perikanan.
"Momentum Mayday harus dijadikan titik pijak bagi pemerintahan SBY-Boediono untuk memanusiakan buruh perikanan nasional. Jumlah buruh di sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Namun perlakukan diskriminatif perusahaan kepada mereka masih banyak terjadi," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral Kiara, Abdul Halim, dalam siaran persnya, Senin (30/4/2012).
Kiara mencatat, jumlah buruh pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meningkat dari tahun ke tahun yaitu 3.791.682 jiwa di 2007 menjadi 6.214.727 di 2011.
Menurut dia, pelanggaran demi pelanggaran terhadap hak pekerja perikanan, dibiarkan tanpa disertai penegakan hukum.
"Hal ini misalnya dialami pekerja dan petambak PT Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT Central Proteinaprima) di Lampung dan pekerja PT Panca Mitra Multi Perdana di Situbondo, Jawa Timur. Parahnya, sisa hasil usaha milik petambak plasma di sana sebesar lebih dari Rp 38 miliar tidak dibayarkan hingga hari ini," ujarnya.
Untuk itu, terkait peringatan Mayday, Kiara mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan.
Lalu, mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan praktik-praktik hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak, yang hanya akan melanggengkan praktek perbudakan tanpa ada hubungan kerja seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Kemudian, mendesak Kapolri menindaktegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan di Indonesia, seperti melakukan pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah kerja, dan membayar upah dibawah standar regional. 

Sumber: Kompas.com

Comments

Popular posts from this blog

Lapora Ikhtyologi Mulut Dan Sungut

Sewa Kamera Pekanbaru

Jasa Photo Session dan Rental Kamera Pekanbaru